Jakarta, 26 Mei 2026 – Tim kuasa hukum Andrie Yunus menyoroti langkah penyidik kepolisian yang disebut tidak menyertakan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam proses praperadilan yang tengah berlangsung. Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum menilai rekaman CCTV seharusnya menjadi salah satu alat bukti penting untuk memperjelas kronologi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan. Mereka mempertanyakan alasan tidak dimasukkannya rekaman tersebut dalam materi yang diajukan penyidik, mengingat keberadaan CCTV dinilai dapat memberikan gambaran objektif terkait peristiwa yang dipersoalkan. Polemik mengenai alat bukti ini langsung menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aspek pembuktian dan prosedur hukum dalam proses penyidikan. Sidang praperadilan sendiri digelar untuk menguji sah atau tidaknya langkah hukum yang dilakukan aparat dalam penanganan perkara.
Menurut tim kuasa hukum, bukti visual seperti CCTV memiliki peran penting dalam memastikan fakta-fakta yang muncul di persidangan tidak hanya bergantung pada keterangan pihak tertentu. Mereka menilai seluruh alat bukti yang relevan seharusnya dibuka secara transparan agar hakim dapat menilai perkara secara menyeluruh dan objektif. Selain mempersoalkan CCTV, pihak kuasa hukum juga disebut mengajukan sejumlah keberatan lain terkait prosedur penyidikan yang dianggap belum sepenuhnya jelas. Dalam sidang tersebut, mereka meminta agar proses hukum tetap menjunjung asas keadilan dan keterbukaan demi menjaga hak-hak pihak yang sedang berperkara. Hingga kini, proses praperadilan masih berlangsung dan hakim belum mengambil keputusan terkait permohonan yang diajukan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya alat bukti digital dalam sistem penegakan hukum modern. Pengamat hukum menilai rekaman CCTV kini menjadi salah satu instrumen penting dalam banyak perkara pidana karena mampu memberikan gambaran visual yang relatif objektif terhadap suatu kejadian. Namun penggunaan CCTV sebagai alat bukti juga harus memenuhi prosedur hukum tertentu agar dapat diterima secara sah di persidangan. Dalam praktiknya, penyidik biasanya mempertimbangkan relevansi, keaslian, dan keterkaitan bukti digital dengan pokok perkara sebelum diajukan ke pengadilan. Karena itu, ketidakhadiran bukti tertentu dalam proses persidangan sering memunculkan perdebatan dari pihak yang berkepentingan terhadap jalannya perkara.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan menentukan alat bukti mana yang dianggap relevan untuk diajukan dalam proses persidangan sesuai kebutuhan penyidikan. Pengamat menilai perbedaan pandangan antara penyidik dan kuasa hukum merupakan hal yang umum terjadi dalam proses hukum, terutama pada tahap praperadilan yang memang berfungsi menguji prosedur penyidikan. Karena itu, hakim memiliki peran penting untuk menilai argumentasi dari kedua pihak secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dalam proses pembuktian dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Selain itu, perkembangan teknologi digital juga membuat pengelolaan dan validasi alat bukti elektronik menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum saat ini.
Sidang praperadilan terkait perkara Andrie Yunus diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan dari kedua pihak. Tim kuasa hukum berharap seluruh fakta dan alat bukti yang relevan dapat dibuka secara lengkap demi memastikan proses hukum berjalan adil dan akuntabel. Sementara itu, publik terus memantau perkembangan persidangan karena kasus tersebut menyita perhatian luas di media dan masyarakat. Pengamat hukum menilai proses praperadilan menjadi mekanisme penting dalam sistem hukum Indonesia untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum agar tetap sesuai prosedur. Dengan jalannya proses yang transparan dan objektif, diharapkan keputusan pengadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.




