Jakarta, 3 September 2026 – Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap keterangan baru mengenai dugaan permintaan uang dari anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI ketika melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi. Mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex menyebut sebanyak 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat itu meminta masing-masing 3.000 riyal. Namun, Gus Alex mengaku tidak memenuhi seluruh jumlah yang diminta dan hanya mampu menyiapkan 1.500 riyal untuk setiap orang. Keterangan tersebut muncul ketika Gus Alex, yang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi kuota haji, mendapatkan kesempatan bertanya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama Jaja Jaelani. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Jumat, 4 September 2026 dini hari. Jaja yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan bahwa Gus Alex sebelumnya pernah menceritakan mengenai permintaan uang tersebut kepadanya. Keterangan dalam persidangan itu kini menjadi salah satu fakta yang akan dicermati lebih lanjut dalam proses pembuktian perkara.
Dalam persidangan, Gus Alex terlebih dahulu menanyakan kepada Jaja mengenai perjalanan dinas 24 anggota Panja Komisi VIII DPR ke Arab Saudi. Ia menyinggung bahwa perjalanan tersebut telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DPR. Jaja membenarkan bahwa dirinya mengetahui pembiayaan perjalanan tersebut. Gus Alex kemudian mengingatkan saksi mengenai cerita yang pernah disampaikannya terkait permintaan uang sebesar 3.000 riyal dari masing-masing anggota Panja. Menurut keterangannya, dirinya hanya sanggup menyediakan setengah dari jumlah tersebut, yakni 1.500 riyal per orang. Jika dikalikan kepada 24 orang, jumlah yang disebut benar-benar disiapkan mencapai 36.000 riyal. Gus Alex mengklaim uang tersebut berasal dari honor yang diterimanya dan bukan dari anggaran perjalanan dinas anggota DPR. Jaja kembali membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan persoalan itu kepadanya.
Gus Alex juga menjelaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan kebutuhan membeli oleh-oleh selama perjalanan di Arab Saudi. Setelah persidangan, ia mengaku meyakini uang tunai yang disiapkannya telah diterima oleh 24 anggota Panja Komisi VIII yang dimaksud. Keyakinan tersebut menurut keterangannya didasarkan pada ucapan terima kasih yang diterimanya setelah pemberian dilakukan. Namun, keterangan tersebut tetap merupakan bagian dari pengakuan terdakwa yang harus diuji melalui proses persidangan bersama alat bukti dan keterangan pihak lain. Identitas seluruh 24 anggota Panja yang disebut menerima uang juga belum dirinci dalam keterangan persidangan yang muncul ke publik. Karena itu, fakta mengenai siapa saja penerima, mekanisme penyerahan, serta status hukum pemberian tersebut masih membutuhkan pendalaman. Jaksa penuntut umum dapat menggunakan keterangan tersebut sebagai salah satu bagian untuk menelusuri rangkaian peristiwa selama penyelenggaraan haji. Majelis hakim nantinya akan menilai keseluruhan fakta berdasarkan bukti yang diajukan sepanjang persidangan.
Selain membahas 24 anggota Panja, persidangan turut mengungkap pertemuan Gus Alex dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR periode 2019-2024 ketika berada di Arab Saudi. Tiga nama yang disebut dalam persidangan adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Pertemuan tersebut disebut berlangsung di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah, setelah Gus Alex mendapatkan informasi dari seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf. Gus Alex menanyakan kepada Jaja apakah dirinya pernah menceritakan mengenai pertemuan tersebut, dan saksi membenarkannya. Dalam rangkaian pertanyaan berikutnya, Gus Alex menyebut terdapat permintaan agar dirinya menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan oleh-oleh. Jaja menyatakan mengingat cerita mengenai permintaan uang untuk keperluan tersebut. Namun, ketika Gus Alex menyinggung dugaan permintaan dari pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja agar dirinya memungut uang dari penyedia jasa katering, Jaja menyatakan tidak mendengar bagian cerita tersebut. Perbedaan jawaban tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa tidak seluruh klaim Gus Alex dikonfirmasi oleh saksi yang sedang diperiksa.
Keterangan mengenai dugaan permintaan uang menjadi perhatian karena muncul dalam persidangan perkara korupsi kuota haji tambahan yang memiliki konstruksi perkara jauh lebih luas. Gus Alex merupakan salah satu dari empat terdakwa yang telah dibawa ke pengadilan dalam perkara tersebut. Selain dirinya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menjadi terdakwa bersama Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Mereka didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji Indonesia untuk periode 2023-2024. Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Persidangan terhadap para terdakwa telah berlangsung sejak Agustus 2026 dan menghadirkan sejumlah saksi untuk menjelaskan proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan kuota. Setiap keterangan kemudian dibandingkan dengan dokumen, komunikasi, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik. Fakta baru yang muncul selama persidangan dapat dikembangkan apabila dinilai memiliki hubungan dengan konstruksi perkara atau mengarah kepada keterlibatan pihak lainnya.
Perkara tersebut berawal dari pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan kemudian menjadi perhatian karena pembagiannya antara haji reguler dan haji khusus dipersoalkan dan akhirnya masuk dalam proses penyelidikan serta penyidikan. KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada Agustus 2025 sebelum menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dalam proses berikutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui mekanisme pengalokasian kuota, hubungan dengan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, serta keputusan yang dibuat di lingkungan Kementerian Agama. Penanganan perkara kemudian memasuki tahap persidangan setelah berkas para terdakwa dinyatakan siap untuk diperiksa di pengadilan. Jaksa berupaya membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara serta memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak. Sementara para terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan, memberikan keterangan, menghadirkan bukti, dan menguji kesaksian yang disampaikan jaksa. Proses tersebut membuat berbagai informasi baru dapat muncul ketika saksi maupun terdakwa saling mengonfirmasi peristiwa yang terjadi selama periode penyelenggaraan haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mencermati setiap fakta yang muncul selama persidangan, termasuk keterangan Gus Alex mengenai dugaan permintaan 3.000 riyal untuk masing-masing anggota Panja Komisi VIII DPR. Tim jaksa penuntut umum akan menelaah keterangan para saksi, ahli, dan terdakwa untuk mendapatkan gambaran konstruksi perkara secara utuh. Pendalaman tidak hanya diperlukan untuk menjelaskan peran empat terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila terdapat bukti yang mendukung. Dalam perkara korupsi, keterangan seorang terdakwa tidak serta-merta cukup untuk menetapkan tanggung jawab hukum pihak lain tanpa dukungan alat bukti yang memadai. Karena itu, pengakuan mengenai pemberian uang perlu dicocokkan dengan bukti transaksi, komunikasi, kesaksian penerima, maupun bukti lainnya apabila tersedia. Penelusuran tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap fakta yang muncul tidak berhenti sebagai klaim sepihak. KPK juga memiliki ruang untuk melakukan pengembangan perkara apabila persidangan menghasilkan fakta hukum baru yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Penyebutan tiga mantan pimpinan Komisi VIII dalam persidangan juga harus ditempatkan secara hati-hati karena konteks keterangan yang disampaikan berbeda-beda. Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah bercerita mengenai pertemuan dengan Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi. Saksi juga membenarkan cerita mengenai adanya permintaan menyiapkan uang tertentu untuk membeli oleh-oleh. Namun, Jaja tidak membenarkan bagian mengenai dugaan permintaan memungut uang dari penyedia katering karena mengaku tidak mendengar cerita tersebut. Kondisi ini menunjukkan pentingnya membedakan antara fakta yang disaksikan langsung, cerita yang diterima dari pihak lain, dan klaim yang masih membutuhkan pembuktian tambahan. Persidangan memberikan kesempatan kepada jaksa, penasihat hukum, terdakwa, serta majelis hakim untuk menguji setiap keterangan secara terbuka. Pihak-pihak yang namanya disebut juga tetap memiliki hak memberikan klarifikasi apabila dimintai keterangan dalam proses hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap siapa pun yang disebut sepanjang belum terdapat keputusan hukum yang menetapkan tanggung jawabnya.
Dugaan pemberian 1.500 riyal kepada masing-masing 24 anggota Panja juga berpotensi menjadi salah satu bagian yang didalami mengenai asal-usul dan tujuan uang. Gus Alex menyatakan dana yang digunakannya berasal dari honor pribadi setelah dirinya tidak mampu memenuhi permintaan awal sebesar 3.000 riyal per orang. Jika pengakuan tersebut diuji lebih lanjut, penyidik maupun jaksa perlu mengetahui kapan uang diberikan, di mana penyerahan dilakukan, siapa yang menyerahkan dan menerima secara langsung, serta apakah terdapat bukti pendukung. Penelusuran tersebut diperlukan untuk menentukan karakter pemberian dan relevansinya dengan perkara yang sedang diperiksa. Perjalanan dinas anggota Panja yang telah mendapatkan pembiayaan negara juga menjadi bagian yang disinggung secara khusus oleh Gus Alex dalam persidangan. Hal itu membuat konteks permintaan uang tambahan menjadi salah satu aspek yang dapat diperiksa lebih mendalam. Meski demikian, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu rangkaian tanya jawab. Pembuktian harus dilakukan melalui keseluruhan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus kuota haji menjadi salah satu perkara yang mendapatkan perhatian luas karena berkaitan dengan pengelolaan pelayanan ibadah yang melibatkan kepentingan masyarakat dalam jumlah besar. Tambahan kuota pada dasarnya diharapkan dapat mengurangi antrean panjang keberangkatan jemaah Indonesia yang di sejumlah daerah mencapai puluhan tahun. Karena itu, setiap kebijakan mengenai pembagian kuota harus dilakukan berdasarkan ketentuan, transparansi, dan prinsip kepentingan jemaah. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan. Persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh dugaan tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemunculan fakta mengenai dugaan permintaan uang kepada Gus Alex memperluas perhatian terhadap interaksi antara pejabat Kementerian Agama, anggota legislatif, dan pihak penyedia layanan selama penyelenggaraan haji. Namun, setiap informasi tetap harus ditempatkan sesuai status pembuktiannya agar tidak menghasilkan kesimpulan sebelum proses hukum selesai. Transparansi persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Keterangan Gus Alex mengenai 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang disebut meminta masing-masing 3.000 riyal kini menjadi salah satu fakta persidangan yang akan dicermati lebih lanjut oleh jaksa KPK. Ia mengaku hanya menyediakan 1.500 riyal per orang atau total 36.000 riyal dan menyatakan uang tersebut berasal dari honor pribadinya. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Jaja Jaelani membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan permintaan tersebut, tetapi sejumlah bagian lain dari keterangannya tidak seluruhnya dikonfirmasi oleh saksi. Proses berikutnya akan menentukan apakah pengakuan tersebut dapat didukung oleh alat bukti lain dan memiliki hubungan langsung dengan konstruksi dugaan korupsi kuota haji. KPK menyatakan fakta-fakta yang muncul di pengadilan penting untuk mengungkap peran terdakwa maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Majelis hakim pada akhirnya akan menilai seluruh keterangan berdasarkan pembuktian yang berlangsung selama persidangan. Dengan nilai kerugian negara yang didakwakan mencapai sekitar Rp622,09 miliar, pemeriksaan perkara diperkirakan masih akan menghadirkan berbagai keterangan penting mengenai pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi penentu apakah dugaan permintaan dan pemberian uang kepada anggota Panja tersebut berkembang menjadi bagian tersendiri dalam proses penegakan hukum.






