Kampar, 22 Agustus 2026 – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkap hampir 85 ribu hektare kawasan konsesi perusahaan di Indonesia terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang musim kemarau. Area yang terdampak tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Pemerintah juga mencatat sekitar 335 perusahaan pemegang konsesi terindikasi memiliki titik panas di wilayah yang berada dalam penguasaan mereka. Jumhur menyampaikan temuan tersebut saat meninjau langsung penanganan karhutla di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Data tersebut menjadi perhatian pemerintah karena kebakaran yang terjadi di dalam kawasan konsesi tetap menuntut tanggung jawab pemegang izin untuk melakukan penanganan dan pencegahan agar api tidak meluas.
Jumhur menjelaskan bahwa indikasi titik api ditemukan pada wilayah konsesi milik ratusan perusahaan yang tersebar di berbagai daerah. Menurutnya, luas kebakaran pada masing-masing lokasi tidak selalu besar karena terdapat area yang hanya mengalami kebakaran sekitar satu hingga dua hektare. Namun, keberadaan api di dalam wilayah konsesi tetap menjadi persoalan yang harus segera ditangani oleh perusahaan yang bersangkutan. Pemerintah kini melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di setiap lokasi yang terindikasi mengalami kebakaran. Proses tersebut diperlukan untuk membedakan kondisi yang terjadi secara alami, kelalaian dalam pengawasan, maupun kemungkinan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan.
Besarnya luas kawasan yang terbakar juga terjadi bersamaan dengan peningkatan jumlah titik panas secara nasional. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat jumlah hotspot di seluruh Indonesia telah mencapai sekitar 3.800 titik dan mengalami kenaikan cukup cepat dalam satu hingga dua hari terakhir. Perubahan angka yang berlangsung dalam waktu singkat membuat pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan karena kondisi kebakaran dapat berkembang mengikuti cuaca, kelembapan, arah angin, serta karakteristik lahan. Pemerintah perlu memastikan informasi mengenai titik panas segera diteruskan kepada petugas di lapangan agar lokasi yang memiliki potensi kebakaran dapat diperiksa. Peningkatan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan yang lebih tinggi selama kondisi kemarau masih berlangsung.
Dalam penanganan kawasan konsesi, pemerintah menekankan bahwa pemegang izin memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian apabila terjadi kebakaran di wilayah yang mereka kelola. Api yang awalnya hanya berada di area terbatas dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas apabila tidak segera dipadamkan. Kondisi tersebut semakin berisiko apabila lokasi berada di kawasan dengan vegetasi kering atau lahan gambut yang memiliki karakteristik khusus. Karena itu, perusahaan tidak hanya dituntut bertindak ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga harus memiliki sistem pencegahan dan kesiapan pemadaman. Verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah menjadi penting untuk melihat apakah kewajiban tersebut telah dijalankan secara memadai oleh masing-masing pemegang konsesi.
Selain persoalan luas lahan terbakar, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kawasan. Jumhur menyebut terdapat perusahaan yang indikasinya kuat melakukan pelanggaran dan telah mendapatkan tindakan berupa penyegelan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui operasi pemadaman, tetapi juga melalui pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Pemeriksaan terhadap perusahaan yang masuk dalam radar pemerintah akan dilakukan berdasarkan kondisi faktual di lapangan serta bukti yang berhasil dikumpulkan. Dengan demikian, setiap tindakan terhadap pemegang konsesi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah peningkatan karhutla secara nasional, kondisi Riau dinilai mulai lebih terkendali dibandingkan periode sebelumnya. Upaya mitigasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama aparat disebut memberikan pengaruh terhadap penurunan intensitas kebakaran di sejumlah wilayah. Pembangunan sekat kanal dan persiapan embung menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk menjaga kondisi lahan, terutama kawasan gambut yang membutuhkan pengelolaan kadar air agar tidak terlalu mudah terbakar. Meski demikian, masih terdapat lokasi yang membutuhkan penanganan lebih serius, salah satunya kawasan Kerumutan di Kabupaten Pelalawan. Di wilayah tersebut, sekitar 280 hektare lahan gambut dilaporkan terbakar dan proses pemadaman membutuhkan penanganan intensif karena karakteristik lahan menyulitkan upaya pengendalian api.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa strategi menghadapi karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Pencegahan melalui pengelolaan lahan, pengawasan titik panas, kesiapan sumber air, patroli, serta pemeliharaan infrastruktur pengendalian kebakaran harus dilakukan secara bersamaan. Kawasan konsesi yang memiliki aktivitas usaha juga membutuhkan sistem pemantauan internal agar munculnya titik api dapat segera diketahui dan ditangani. Pemerintah perlu memastikan perusahaan memiliki kemampuan pemadaman yang memadai serta tidak mengabaikan kewajiban menjaga kawasan yang berada dalam izin pengelolaannya. Pada saat yang sama, masyarakat di sekitar kawasan rawan kebakaran juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal apabila menemukan asap atau titik api.
Peningkatan titik panas dan luas kawasan terbakar juga berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas udara masyarakat. Asap yang berasal dari kebakaran dapat bergerak mengikuti kondisi angin dan memengaruhi wilayah yang berada jauh dari lokasi sumber api. Pemerintah kini juga menyiapkan surat edaran yang berkaitan dengan ambang batas pencemaran udara sebagai pedoman bagi kegiatan sekolah apabila kualitas udara mencapai kondisi yang tidak aman. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan lingkungan dan pencegahan kerusakan lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dari dampak asap. Pemantauan kualitas udara menjadi bagian penting agar pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan kondisi aktual di wilayah terdampak.
Temuan mengenai hampir 85 ribu hektare kawasan konsesi yang terbakar menjadi gambaran besarnya tantangan pemerintah dalam mengendalikan karhutla pada musim kemarau tahun ini. Dengan ratusan perusahaan terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya, proses verifikasi dan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap kejadian dapat diketahui penyebab serta bentuk penanganannya. Pemerintah juga harus memastikan pemegang konsesi menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah masing-masing. Di sisi lain, keberhasilan pengendalian karhutla akan sangat bergantung pada kecepatan respons, kesiapan personel, ketersediaan sumber air, serta koordinasi antara pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat. Selama musim kemarau masih berlangsung, pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran perlu terus diperkuat agar peningkatan titik api tidak berkembang menjadi bencana lingkungan yang lebih luas.





