Jakarta, 28 Agustus 2026 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap perkembangan terbaru kebijakan diskon biaya layanan atau biaya administrasi bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan produk dalam negeri melalui platform e-commerce. Pemerintah menyebut implementasi kebijakan tersebut telah mencapai sekitar 95 persen, sehingga hanya tersisa sekitar 5 persen tahapan yang perlu diselesaikan. Maman mengatakan bagian yang masih dikerjakan terutama berkaitan dengan jadwal dan proses integrasi sistem antara pemerintah dengan platform perdagangan elektronik. Kebijakan tersebut diharapkan segera dapat dirasakan pelaku UMK setelah seluruh tahapan teknis selesai.
Kebijakan diskon tersebut mengatur pemberian potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen bagi UMK yang telah memenuhi persyaratan, khususnya pelaku usaha yang menjual produk dalam negeri. Biaya layanan yang dimaksud mencakup sejumlah pungutan yang dikenakan platform kepada penjual atas pemanfaatan aplikasi, sistem, maupun layanan perdagangan elektronik. Pemerintah berharap pengurangan biaya tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempertahankan margin keuntungan sekaligus menawarkan harga yang lebih kompetitif kepada konsumen. Ketentuan mengenai kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Maman menjelaskan bahwa pemerintah masih menyelesaikan tahapan integrasi teknis dengan sistem SAPA UMKM. Integrasi tersebut diperlukan agar proses identifikasi dan verifikasi pelaku usaha yang berhak mendapatkan insentif dapat dilakukan dengan lebih terarah. Pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar merupakan UMK yang memenuhi kriteria serta menjual produk dalam negeri sesuai ketentuan. Dengan sistem yang terintegrasi, pemberian potongan biaya diharapkan dapat berjalan lebih otomatis dan mengurangi potensi kesalahan dalam menentukan penjual yang memperoleh fasilitas tersebut. Tahapan ini menjadi salah satu pekerjaan terakhir sebelum kebijakan dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai platform.
Menurut Maman, sejumlah platform perdagangan elektronik pada dasarnya telah menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah mengenai penerapan potongan biaya layanan bagi pelaku UMK. Kesiapan dari sisi platform menjadi faktor penting karena kebijakan tersebut harus diterapkan langsung dalam sistem perdagangan elektronik yang digunakan oleh para penjual. Pemerintah kini lebih banyak berkonsentrasi pada penyelesaian aspek integrasi dan penyesuaian jadwal agar pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan secara serentak dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.
Bagi pelaku UMK, biaya layanan marketplace menjadi salah satu komponen yang perlu diperhitungkan dalam menentukan harga jual dan keuntungan. Ketika biaya yang harus dibayarkan kepada platform cukup besar, ruang keuntungan penjual dapat semakin terbatas, terutama bagi usaha dengan skala produksi kecil. Kondisi tersebut juga dapat membuat pelaku usaha kesulitan bersaing dengan produk lain yang memiliki struktur biaya lebih rendah. Melalui diskon minimal 50 persen, pemerintah berharap beban biaya tersebut dapat berkurang sehingga pelaku UMK mempunyai ruang lebih luas untuk mengembangkan usahanya, meningkatkan promosi, maupun menyesuaikan harga produk agar tetap menarik bagi konsumen.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing produk lokal di tengah semakin berkembangnya perdagangan digital. Marketplace telah menjadi salah satu saluran penting bagi UMK untuk menjangkau konsumen di luar wilayah tempat usaha mereka berada. Dengan biaya layanan yang lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan platform digital secara lebih optimal tanpa terlalu terbebani oleh biaya transaksi. Pemerintah ingin agar pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya memberikan keuntungan bagi platform besar, tetapi juga menciptakan kesempatan yang lebih besar bagi usaha mikro dan kecil untuk berkembang serta memperluas pasar.
Meski implementasinya disebut telah mencapai 95 persen, pemerintah masih harus memastikan seluruh aspek teknis berjalan dengan baik sebelum kebijakan diberlakukan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyesuaian jadwal integrasi sistem antara SAPA UMKM dengan masing-masing platform. Setiap marketplace memiliki sistem dan mekanisme operasional yang berbeda sehingga diperlukan koordinasi agar penerapan insentif dapat berlangsung tanpa mengganggu aktivitas penjual maupun transaksi konsumen. Penyelesaian tahap tersebut juga penting untuk memastikan data pelaku usaha yang digunakan dalam proses verifikasi tetap akurat dan dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru.
Pemerintah sebelumnya menargetkan kebijakan diskon biaya layanan tersebut dapat mulai diterapkan pada akhir Agustus 2026. Setelah Keputusan Menteri terkait diterbitkan dan proses integrasi dinyatakan siap, pelaku UMK yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat langsung memperoleh manfaatnya. Maman sebelumnya menyebut proses peninjauan dan revisi ketentuan telah dilakukan, sementara koordinasi teknis dengan platform juga terus berjalan. Dengan perkembangan terbaru yang mencapai 95 persen, pemerintah menilai pelaksanaan kebijakan tersebut sudah berada pada tahap akhir dan tidak lagi membutuhkan perubahan besar dari sisi substansi.
Dari sisi platform, mekanisme biaya yang dikenakan kepada penjual tetap dapat berbeda berdasarkan kategori produk dan jenis penjual. Sebagai contoh, ketentuan biaya administrasi Shopee memiliki persentase yang berbeda-beda berdasarkan kategori dan kondisi penjual. Karena itu, diskon kebijakan pemerintah perlu diterapkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sehingga pelaku usaha dapat mengetahui dengan jelas besaran biaya yang harus dibayarkan setelah memperoleh insentif. Transparansi dalam penerapan menjadi penting agar kebijakan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi benar-benar memberikan pengurangan beban biaya bagi UMK yang menjadi sasaran.
Dengan progres yang telah mencapai 95 persen, pemerintah kini tinggal menyelesaikan sekitar 5 persen tahapan sebelum kebijakan diskon biaya layanan marketplace dapat diterapkan. Maman menegaskan bagian yang tersisa terutama berkaitan dengan penyelarasan jadwal dan integrasi sistem, bukan lagi pembahasan mengenai tujuan utama kebijakan. Setelah seluruh proses selesai, pelaku UMK yang memenuhi persyaratan diharapkan memperoleh potongan biaya layanan minimal 50 persen ketika memasarkan produk dalam negeri melalui platform digital. Pemerintah berharap insentif tersebut dapat membantu menekan biaya usaha, meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas akses pasar, serta mendorong semakin banyak UMK memanfaatkan perdagangan digital sebagai sarana mengembangkan bisnis.







